Selasa, 20 November 2012

KESISWAAN

TATA TERTIB  SMP NEGERI 15 KOTA SUKABUMI



I.  TUGAS DAN KEWAJIBAN SISWA

1.    Mematuhi/melaksanakan ketentuan Tata Tertib Siswa SMP Negeri 15 Sukabumi. 

2.   Hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum jam pertama dimulai dan pulang setelah jam pelajaran terakhir selesai. 

3.  Setiap hari, sekolah memakai pakaian seragam sesuai dengan ketentuan : warna dan bentuk harus sama, baju putih lengan pendek, celana panjang untuk pria dan rok untuk putri, lengkap dengan atribut, ikat pinggang hitam, sepatu hitam polos dan kaos kaki putih. Pada hari Senin memakai pakaian putih putih, hari Selasa putih biru, hari Rabu pakaian khas kotak-kotak, hari Kamis memakai pakaian batik dan pada hari Jum’at memakai pakaian muslim. 

4.     Waktu pelajaran olah raga memakai seragam olah raga dengan warna dan bentuk yang sudah ditentukan.

5.     Mengikuti upacara bendera tiap hari Senin  dan upacara hari-hari besar nasional, baik yang diadakan di sekolah maupun diluar sekolah.

6.     Melengkapi buku pelajaran dan alat-alat pelajaran sesuai kemampuan masing-masing. 
7.     Memasuki dan meninggalkan ruang belajar dengan tertib setelah tanda masuk atau selesai dibunyikan. 
8.     Berdo’a sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran terakhir selesai dipimpin oleh Ketua Murid masing-masing. 

9.     Memberi hormat atau salam kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Pejabat lainnya yang datang/meninggalkan ruangan. 

10.   Berada ditempatnya masing-masing dengan tertib dan tenang bila guru belum hadir atau tidak hadir, kecuali Ketua Murid atau yang mewakilinya diijinkan memberitahukan hal itu kepada Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah atau Guru Piket. 

11.   Memelihara dan bertanggung jawab atas keserasian ruang belajar dan alat-alat pelajaran atau perlengkapan lain yang ada didalamnya serta lingkungan sekolah dengan meningkatkan pelaksanaan 6K, yaitu : Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan dan Kerindangan. 

12.   Melaksanakan perilaku hidup sehat dan berbudaya lingkungan. 

13.   Bila tidak masuk sekolah harus menunjukkan surat pemberitahuan tertulis dari orang tua/wali. Catatan : Siswa yang tidak masuk sekolah 3 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah akan ditindak sesuai surat pernyataan yang dibuat. 

14.  Siswa yang terlambat datang atau meninggalkan pelajaran sebelum waktunya, harus melapor kepada Guru Piket dengan menyerahkan surat 

15.   Pemberitahuan/keterangan dari orang tua/wali. 

16.   Mengganti setiap kehilangan/kerusakan alat atau perlengkapan sekolah akibat kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan siswa. 

17.  Waktu beristirahat, siswa harus berada diluar ruang belajar, kecuali petugas yang sedang menyelesaikan pekerjaannya. 

18.   Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS dan mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang ada di SMP Negeri 15 Sukabumi, yang terdiri atas : Pramuka , PMR, Paskibra, dan Olah Raga Prestasi. 

19.   Siswa wajib menggunakan bahasa yang baik dan santun kepada setiap warga sekolah ataupun masyarakat sekitar. 

20.   Setiap siswa wajib menjaga nama baik sekolah, diri sendiri, maupun keluarga.


II. LARANGAN SISWA

1.     Berpakaian, merias diri dan memakai perhiasan yang mencolok/tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.     Memelihara/membiarkan rambut panjang bagi siswa putra, membiarkan rambut terurai dan berkuku panjang bagi siswa putri.
3.     Membawa/meminum keras, rokok, obat-obat terlarang, membawa/menggunakan senjata api/senjata tajam dan alat-alat lain yang dilarang.
4.     Merusak/mencorat-coret tanaman, taman, bangku, meja, pintu, jendela dan tembok sekolah.
5.     Membawa buku, majalah, foto, gambar, media lain yang dianggap tidak senonoh ditinjau dari tatasusila, sopan santun dan sebagainya.
6.     Melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengganggu jalannya pelajaran serta merugikan orang lain.
7.     Bertutur kata dengan bahasa kasar

III.    SANKSI

Siswa yang tidak mentaati atau melanggar Tata Tertib Siswa ini akan dikenai sanksi sebagai berikut : teguran lisan dan dibina selama 3 hari, peringatan tertulis dan dibina selama 2 minggu, pembinaan berkelanjutan atau dikembalikan kepada orang tua.

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Tata Tertib Siswa ini akan diberitahukan kemudian secara lisan/tertulis.
Tata Tertib Siswa ini berlaku sejak siswa yang bersangkutan menjadi siswa SMP Negeri 15 Sukabumi.